KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah penulis panjatkan segala puji dan syukur kepada Allah SWT atas
dilimpahkannya rahmat dan karuniannya sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas ini. Makalah
ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas yang telah diberikan oleh dosen ekonomi koperasi. Makalah ini menguraikan dan menjelasan tentang peran
anggota koperasi memberikan kontribusi terhadap perkembangan organisasi
koperasi.
Penulis
berharap dengan adanya makalah ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak
yang bersangkutan serta dapat menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen ekonomi koperasi.
Terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses penyelesaian makalah
ini. Serta kepada pihak- pihak lain yang telah membantu tetapi tidak kami
sebutkan satu per satu. Penulis mengharapkan saran dan kritik yang sifatnya
membangun untuk menyempurnakan makalah ini.
Bekasi , 05 November 2012
Wahyudin
DAFTAR ISI
Hal
KATA PENGANTAR ..........................................................................................................
i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang ………………………………………………………………… 1
1.2
Perumusan
Masalah
…………………………………………………………… 2
1.3
Tujuan
Penelitian ……………………………………………………………… 2
BAB II LANDASAN
TEORI
2.1 Hakikat
Koperasi …………………………………………………………….. 3
2.2 Partisipasi
Anggota …………………………………………………………… 3
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Fungsi
dan Peran Koperasi ……………………………………………………. 4
3.2 Manfaat
Koperasi ……………………………………………………………... 5
3.3 Partisipasi
Anggota Koperasi …………………………………………………. 5
3.4 Peran
Aktif Anggota Koperasi ………………………………………………...
6
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
………………………………………………………………….. 8
4.2
Saran-saran
………………………………………………………………….. 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang - perorangan atau badan hukum, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. koperasi sebagai gerakan
ekonomi rakyat dan sebagai suatu badan usaha mempunyai peran dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur, maju, sejahtera. Diharapkan Koperasi dapat
membangun dirinya sendiri agar kuat dan mandiri sehingga dapat berperan sebagai
soko guru perekonomian Indonesia.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi
dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
Perkoperasian
di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotapada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, ikut serta membangun tatanan perekonomian Nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota
adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Kesadaran dan penghayatan anggota terhadap koperasinya sangat
diperlukan dengan tujuan akhirnya adalah meningkatnya partisipasi
anggota dalam usaha koperasinya. Untuk itu,dibutuhkan pendidikan perkoperasian
yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Keaktifan
anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan
yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja
dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akanmenjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan
anggota terutamadengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha
koperasi.
Dengan
keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatankoperasi
dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi padakoperasi
oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula pendapatan
koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula.Modal kerja
inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu
dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional
koperasi sehari-hari.
1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan pada uraian diatas, maka
permasalahanan dalam penelitian ini adalah apakah
peran anggota koperasi memberikan
kontribusi terhadap perkembangan organisasi koperasi.
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan
dari penelitian adlah sebagai berikut ;
1. Untuk
mengetahui partisipasi anggota Koperasi
2. Untuk
mengetahui peran anggota koperasi memberikan kontribusi
terhadap perkembangan organisasi koperasi
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Hakikat
Koperasi
Istilah
koperasi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama, operation
= usaha, koperasi berarti usaha bersama. Menurut situs koperindo.com, Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum
Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.2 Partisipasi
Anggota
Kata partisipasi diserap dari bahasa
Inggris participation yang artinya mengikut sertakan pihak lain. Seorang pemimpin dalam melaksanakan fungsinya akan berhasil jika mengikut sertakan partisipasi semua
komponen dan unsur yang ada dalam organisasi.
Partisipasi
kontributif, sebagaimana dijelaskan oleh Hendar dan Kusnadi(1996:61) :
a. Setelah dana yang terkumpul tersebut
digunakan oleh perusahaankoperasi, proses pengambilan keputusan mengenai
penetapan tujuandan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya
perusahaankoperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai
pemilikperusahaan koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan
keputusan).
b. Tetapi untuk mendukung pertumbuhan
koperasi, anggota sebagaipelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan
koperasi, manfaatyang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila
initerjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi kontributif akansemakin
meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang denganpelayanan-pelayanan
yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
social. Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya
relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang
kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk
kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang
lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk
dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola
secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi
diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan
memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan
dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama
dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat
khusus yang berbeda dari
sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi
harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
3.2 Manfaat Koperasi
Berdasarkan
fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua
bidang, yaitu manfaat
koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Pasal 33
ayat 1 UUD 1945 mengamanatkan perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan dengan penjelasan kemakmuran masyarakatlah yang
diutamakan bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu,perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan pasal ini adalah koperasi.
Apabila
kita melihat peran koperasi sesuai dengan UU No.25/1992,penjelasan umum UU
No.25/1992 dan menunjuk UUD 1945 Pasal 33 ayat 1,yang menyatakan beberapa
hal,antara lain menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Kedudukan tersebut
menjadikan peran koperasi sangat penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan
potensi ekonomi rakyat Indonesia. Koperasi dapat mewujudkan demokrasi ekonomi,
kebersamaan,kekeluargaan,dan keterbukaan,apabila ruang gerak dan kesempatan
usaha koperasi luas,menyangkut kehidupan ekonomi masyarakat,serta dapat mengikuti
perkembangan ekonomi yang begitu cepat.
3.3 Partisipasi Anggota Koperasi
Patisipasi
anggota merupakan unsur utama dalam memacu kegiatan dan untuk mempertahankan
ikatan pemersatu didalam koperasi. Koperasi diharapkan menanamkan dasar-dasar
distribusi pemanfaatan dari hasil atau pelayanan-pelayanan yang bersifat
ekonomis dan sosial untuk mempertahankan semangat kebersatuan anggota-anggota
dan kesetian mereka kepada semangat koperasi.
Partisipasi
dalam koperasi ditunjukkan pula untuk menempatkan para anggota menjadi subyek
dari pengembangan koperasi,anggota harus terlibat didalam setiap langkah proses
pengembangan koperasi dari tingkat penetapan tujuan,sasaran atau penyusunan
strategi,serta pelaksanaan untuk merealisasikan dan pengendalian sosial sesuai kepentingan
anggota. Partisipasi sebagai mana telah dipertimbangkan hendaklah memasukkan
rasa memiliki,rasa bertanggung jawab dengan tekanan tertentu pada pentingnya
pendapat bersama yang dihasilkan oleh para anggota.
3.4 Peran aktif anggota koperasi
Terhadap kontribusi kesejahteraan
anggota dapat dilakukan dengan partisipasi
anggota koperasi itu sendiri. Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi
sangat diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak
hanya selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang
diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya
usaha koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan
partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat :
anggota koperasi itu sendiri. Partisipasi anggota dalam kegiatan koperasi
sangat diharapkan peran aktif setiap anggota koperasi, dalam arti anggota tidak
hanya selalu percaya kepada pengurus terutama dengan laporan-laporan yang
diberikan pengurus, tetapi benar-benar diperiksa dan diawasi mekanisme jalannya
usaha koperasi. Partisipasi anggota yang terdiri partisipasi kontributif dan
partisipasi insentif mempunyai hubungan yang erat :
a. Dalam rangka membiayai pertumbuhan
koperasi, kontribusi keuangan baik yang berupa simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela maupun yang berasal dari usaha sendiri para anggota
(partisipasi kontribusi keuangan) sangat diperlukan.
b. Setelah dana yang terkumpul tersebut
digunakan oleh perusahaan koperasi, proses pengambilan keputusan mengenai
penetapan tujuan dan kebijaksanaan serta proses pengawasan jalannya perusahaan
koperasi harus melibatkan anggota karena anggota sebagai pemilik perusahaan
koperasi (partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan).
c. Tetapi untuk mendukung pertumbuhan
koperasi, anggota sebagai pelanggan/pemakai memanfaatkan setiap pelayanan
koperasi, manfaat yang diperoleh anggota tersebut akan semakin banyak, dan bila
ini terjadi, kesadaran dalam pelaksanaan partisipasi
kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang
dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
kontributif akan semakin meningkat. Oleh karena itu anggota perlu dirangsang
dengan pelayanan-pelayanan yang menarik dan sesuai kebutuhan anggota.
Berdasarkan
uraian di atas maka partisipasi anggota koperasi, mempunyai ciri-ciri anggota
yang berpartisipasi baik dapatlah dirumuskan sebagai berikut:
1. Melunasi simpanan pokok dan simpanan
wajib secara tertib.
2. Menghadiri rapat-rapat dan pertemuan
anggota secara aktif.
3. Menggunakan hak untuk mengawasi
jalannya usaha koperasi, mengetahui anggaran dasar dan rumah tangga,
peraturan-peraturan lainnya dan keputusan bersama lainnya.
4. Aktif dalam melakukan transaksi yang
dilayani koperasi baik unit simpan pinjam maupun unit toko dan jasa-jasa
bongkar muat kapal.
5. Aktif dalam melunasi iuran pokok,
iuran wajib dan iuran sukarela
Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari – hari ke hari dan tahun ke tahun, Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram,dan berkelanjutan bagi anggota. uraian tersebut maka yang dimaksud dengan partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.
Agar koperasi tetap eksis maka partisipasi anggota selalu ditingkatkan dari hari – hari ke hari dan tahun ke tahun, Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram,dan berkelanjutan bagi anggota. uraian tersebut maka yang dimaksud dengan partisipasi anggota adalah kontribusi anggota koperasi dalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokok dan simpanan wajib.
Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil usaha koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Partisipasi anggota koperasi akan
meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal
ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan akan
menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan sisa hasil
usaha koperasi. Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi
maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancar. Semakin banyak transaksi-transaksi
pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula
pendapatan koperasi, sehingga modal kerja koperasi akan semakin meningkat pula.
Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk
mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara
ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
4.2 Saran
Berdasarkan pada uraian tersebut diatas, maka penulis mengemukakan saran-saran sebagai berikut :
1.
Hendaknya para anggota koperasi turut serta secara aktif dalam
koperasi.
2.
Diharapkan agar para anggota koperasi mengerti betul
fungsi dan peran koperasi sesuai pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar