Senin, 05 November 2012

Kasus Etika Bisnis Citibank (TL8)

Salah satu contoh kasus pelanggaran etika bisnis yang terjadi adalah kasus meninggalnya Irzen Octa setelah diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan juru tagih (debt collector) dari pihak Citibank pada pertengahan tahun 2011 lalu.

Irzen Octa yang merupakan nasabah dari Citibank memiliki hutang kartu kredit sebesar 100 juta, ditemukan meninggal di kantor Citibank, Menara Jamsostek, Jalan Sudirman pada tanggal 29 Maret 2011. Dia diduga meninggal karena mendapat penganiayaan saat melakukan negosiasi dengan pihak Citibank.

Sebelumnya, Irzen Octa juga mendapatkan perlakuan kasar dari para debt collector yang datang ke rumahnya. Tidak hanya menghina dan berkata-kata kasar, tetapi para debt collector tersebut juga sampai menginap di teras depan rumahnya. Teror semacam ini dialami pada bulan Oktober 2010 dan Maret 2011 sebelum akhirnya dia ditemukan tewas di kantor Citibank.

Karena merasa tidak mampu membayar, Irzen Octa sebelumnya telah menawarkan beberapa solusi terhadap pihak Citibank seperti menjadi kurir sukarela dan menawarkan agar kasusnya dibawa ke meja hijau, tetapi pihak  Citibank tetap bersikeras agar Irzen membayar hutang-hutangnya.

Sebenarnya kejadian suatu kejadian penyimpangan seperti dijelaskan sebelumnya dapat dihindari jika saja seseorang memahami antara kebutuhan dengan kemampuan dirinya, jika merasa kemampuan untuk  memenuhi kewajibannya kecil, maka lebih baik jangan melakukan segala bentuk transaksi yang bersifat hutang.

Untuk  pihak  Citibank, seharusnya tindakan mempekerjakan debt collector, terlebih lagi jika melakukan cara-cara penagihan yang diluar batas kewajaran sebaiknya tidak dilakukan, karena sebenarnya kasus semacam ini merupakan salah satu bentuk resiko bisnis yang telah dipahami oleh pihak bank dan dapat dilakukan tindakan pencegahan sehingga kerugian dapat diminimalisir. Seyogyanya pihak kreditur pasti selalu melakukan analisa kelayakan dari calon debitur sebelum memberikan piutang. Jika sampai debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya, penagihan dapat dilakukan sesuai dengan prosedur standar yang telah dibuat oleh perusahaan dan jika masih belum ditemukan solusi atau jalan keluarnya maka dapat diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan sepihak yang tidak hanya merugikan pihak debitur tetapi juga pihak bank itu sendiri. Jadi perusahaan dapat menuntut haknya tanpa mengabaikan hak dari konsumennya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar